“Merajut Terang yang Rapuh: Perjuangan Perempuan Melawan Pernikahan Usia Anak”

Administrator 22 Apr 2026 1.1k Share
img-berita

“Merajut Terang yang Rapuh: Perjuangan Perempuan Melawan Pernikahan Usia Anak”


   Masih dalam semangat memperingati Hari Kartini, kita diingatkan kembali pada perjuangan panjang perempuan untuk memperoleh hak, kesempatan, dan kebebasan dalam menentukan jalan hidupnya. Namun di tengah refleksi itu, realitas menunjukkan bahwa pernikahan dini masih menjadi persoalan serius yang merenggut kebebasan fundamental seorang anak perempuan.

    Pernikahan dini sampai saat ini masih menjadi realita yang merenggut kebebasan fundamental seorang perempuan. Di berbagai penjuru negeri, seorang anak perempuan yang seharusnya duduk di bangku sekolah, belajar, dan merancang masa depannya, justru harus menggendong anaknya sendiri, memanggul kewajiban yang terlalu berat bagi usia yang masih seharusnya dipenuhi mimpi. Peristiwa ini bukan hanya sekadar persoalan budaya atau ekonomi, tetapi persoalan hak atas kesehatan, pendidikan, serta masa depan yang layak. Muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari, apakah ini benar – benar sebuah pilihan, atau justru keterpaksaan yang dilegalkan? Pernikahan dini bisa memperkuat lingkaran ketidaksetaraan gender yang sudah lama mengakar, karena perempuan sering kali diposisikan sebagai bagian yang harus dikorbankan dan ditempatkan dalam ruang internal yang seakan- akan masa depan perempuan telah selesai setelah pernikahan itu terjadi. Semua itu hanya untuk menjaga norma dan stabilitas ekonomi keluarga, menjadikannya sebagai bentuk ketidakadilan yang secara sistematis membatasi ruang gerak perempuan.

   Peningkatan angka pernikahan dini bukan sekadar data, melainkan sinyal darurat sosial yang sudah tidak bisa dipandang sebagai masalah biasa. Dilihat dari data survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS tahun 2025 tercatat sekitar 19% remaja yang menikah dibawah umur, dengan rincian 2,16% dibawah usia 16 tahun dan 17,35% pada usia 16 tahun– 18 tahun. Berdasarkan rincian data menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok yang paling rentan, yaitu 3% menikah dibawah usia 16 tahun, dan 23% pada usia 16-18 tahun. Sedangkan dilihat dari sisi pendidikan, sebagian besar pelaku pernikahan anak adalah lulusan SD (39,9%), tidak sekolah ( 39,1%) dan lulusan SMP (31%). Fenomena ini banyak terjadi di daerah pedesaan dengan angka 24%, meskipun diperkotaan juga masih tergolong tinggi yaitu 15%. Data ini melibatkan 345.000 rumah tangga di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang  masih menjadi realita di Indonesia. Ketika semakin banyak anak perempuaan yang berperan sebagai istri dan ibu yang belum siap secara mental, fisik, maupun finansial, ini menjadi bentuk perampasan hak dasar mereka: hak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depannya. Masalah ini sering kali dikemas dengan alasan ekonomi, budaya, atau moralitas. Sehingga muncul istilah dan statment “ banyak anak, banyak rezeki” ,  “ umur 20 tahun wanita harus segera menikah supaya tidak dikata perawan tua”  dua istilah ini seringkali dianggap sebagai budaya yang dianggap cukup wajar. Istilah dan statment itu justru membuat pernikahan dini dianggap sebagai hal yang lumrah serta membawa dampak yang lebih serius bagi perempuan, baik secara sosial, ekonomi, budaya mapaun kesehatan. 

   Jika dilihat lebih jauh lagi, istilah dan statment ini seakan mengabaikan aspek kesehatan reproduksi perempuan dimana, pernikahan dini meningkatkan resiko komplikasi kehamilan seperti anemia, kelahiran prematur hingga berujung kematian ibu maupun bayi. Secara umum usia mempengaruhi kematangan sistem reproduksi seorang wanita. Dilihat secara biologis kehamilan di usia yang terbilang muda menyebabkan kondisi rahim dan panggul ibu belum sepenuhnya berkembang secara sempurna. Ini bisa menyebabkan aliran darah menuju serviks dan Rahim berkurang, sehingga asupan gisi yang diberikan untuk janin juga berkurang. Mengandung diusia remaja masih mengalami masa pertemuan yang menjadikan ketidakseimbangan distribusi gizi bagi ibu dan janin. Dampak paling nyata adanya pernikahan dini adalah putus sekolah. Banyak anak perempuan yang harus berhenti menempuh pendidikan karena menjalani perannya sebagai seorang istri bahkan ibu di usia yang masih relatif muda . ketika akses pendidikan terhenti, peluang untuk memperoleh pekerjaan yang layak juga ikut menyempit. Tanpa adanaya bekal pendidikan yang cukup, rentan sekali  terjebak dalam pekerjaan informal dengan penghasilan yang cukup rendah, bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali karena adanya larangan dari pasangan. Kondisi ini berujung pada ketergantungan ekonomi terhadap pasangan karena perempuan tidak memiliki kemandiran finansial dan  perempuan tidak memiliki kekuatan yang cukup dalam mengambih sebuah keputusan didalam keluarga 

   Dalam kondisi ini inspirasi Kartini semakin dibutuhkan. Semangat Kartini bukan hanya tentang emansipasi, tapi tentang kesadaran dalam memahami bahwa setiap perempuan berhak atas pendidikan, berhak menilai, berhak suara, dan kebebasan dalam menentukan jalan hidupnya. Seperti yang tertulis di dalam bukunya, Kartini berkata Habis gelap, terbitlah terang. Terang tak sekedar menunggu datangnya siang dari gelapnya malam, melainkan harus diciptakan dan diperjuangkan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Fajriana, A., & Buanasita, A. (2018). Faktor Risiko yang Berhubungan Dengan Kejadian Bayi Berat Lahir Rendah di Kecamatan Semampir Surabaya. Jurnal Media Gizi Indonesia, 71-80.

Shafidhya, T. A. (2026, Januari 30). Pernikahan Anak Masih Marak, 19% Pemuda Indonesia Kawin di Bawah Usia 19 Tahun. Retrieved from GoodStats: http://goodstats.id/article/pernikahan-anak-masih-marak-19-pemuda-indonesia-kawin-di-bawah-usia-19-tahun-WlaOb?utm_source=chatgpt.com

 

 

 

Berita Populer

Gedung Kesenian Kembali Dibuka Dengan Ka..

by Administrator | 06 Oct 2020

Dinding Pagar Gedung Kesenian Akan Dihia..

by Administrator | 06 Oct 2020

Camat Sukorejo Pantau Isolasi Mandiri Kel..

by Administrator | 06 Oct 2020

Pjs Wali Kota Blitar Minta Perkuat Sinerg..

by Administrator | 06 Oct 2020

Radio Mahardhika Kota Blitar Ikuti Webina..

by Administrator | 15 Jul 2020

Karantina Klaster BUMN di Sananwetan Ber..

by Administrator | 06 Oct 2020