Blitar Kota - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar sudah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilwali 2020, sejak 24 Juni 2020. Sejumlah kendala pun mulai ditemui KPU Kota Blitar, diantaranya banyak calon pendaftar yang mundur karena takut menjalani rapid test.
Hal itu dibenarkan Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, saat dikonfirmasi Jumat (03/07/2020). Menurutnya, persyaratan wajib rapid test menjadi kendala dalam perekrutan PPDP. Banyak warga yang sudah diproyeksikan dapat menjadi PPDP memilih mundur karena harus mengikuti rapid test. Padahal, rapid test dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Mengingat tenaga PPDP harus terjun langsung ke masyarakat saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Selain rapid test, kendala lainnya yaitu persyaratan pembatasan usia bagi PPDP di masa pandemi Covid-19. Yang mana untuk menjamin kesehatan, syarat usia minimal PPDP yaitu 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Akibatnya, sejumlah warga yang sudah dipilih menjadi tenaga PPDP oleh PPS terpaksa harus mundur karena usianya di atas 50 tahun.
“Penerapan usia untuk PPDP baru diterapkan kali ini dimasa pandemi Covid-19. Ini kaitannya dengan kesehatan. Usian 50 tahun ke atas rentan soal kesehatan, sedangkan usia 20 tahun dinilai masih bekum cukup umur untuk menjadi PPDP,” kata Rangga.
Sementara itu, jumlah PPDP yang dibutuhkan KPU Kota Blitar sebantaj 259 orang. Dengan rincian, 95 orang dari Kecamatan Sananwetan, 75 dari Kecamatan Kepanjenkidul, dan 89 dari Kecamatan Sukorejo. (KIR)
Berita Populer
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 15 Jul 2020
by Administrator | 30 Sep 2020