Blitar Kota - Senin, (28/09/2020), DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna khusus penetapan usulan pemberhentian Yasin Hermanto sebagai wakil ketua dan anggota DPRD. Dalam sidang itu, DPRD Kota Blitar mengusulkan surat pengajuan pemberhentian Yasin Hermanto sebagai wakil ketua dan anggota DPRD untuk ke Gubernur Jatim. Hal ini dikarenakan Yasin Hermanto akan maju di Pilwali Kota Blitar 2020 mendatang.
Syahrul Alim, Ketua DPRD Kota Blitar usai rapat mengatakan, sesuai mekanisme jika ada pengajuan pemberhentian anggota DPRD, maka harus ada rapat paripurna khusus yang disetujui semua anggota dewan. Selanjutnya Hasil penetapan usulan pemberhentian Yasin Hermanto segera dikirim ke Gubernur Jatim untuk mendapat persetujuan. Syahrul menambahkan, terdapat dua pergantian antar waktu (PAW), satu PAW anggota DPRD dan satu lagi PAW pimpinan DPRD. Syahrul menambahkan, khusus untuk PAW pimpinan DPRD harus ada surat rekomendasi dari DPP partai politik. DPP partai politik akan mengeluarkan rekomendasi menunjuk salah satu anggotanya untuk mengganti posisi sebagai pimpinan DPRD.
“Dari PKB maupun Yasin pribadi sudah mengajukan surat pengunduran diri ya, batasannya kan hari ini diharuskan sudah diserahkan ke Wali Kota untuk diserahkan kepada Gubernur untuk persetujuan. Setelah itu baru PAW nya,” ungkap Syahrul.
Seperti diketahui sebelumnya, Yasin Hermanto merupakan anggota DPRD Kota Blitar periode 2019-2024 dari Fraksi PKB, yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Blitar. Salah satu syarat untuk maju di Pilwali Kota Blitar, Yasin harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Yasin maju sebagai calon wakil wali kota mendampingi calon wali kota Henry Pradipta Anwar di Pilwali Kota Blitar 2020 mendatang. (Fix)
Berita Populer
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 15 Jul 2020
by Administrator | 30 Sep 2020