Masa Kampanye, KPU Kota Blitar Berikan Fasilitas APK Untuk Dua Paslon

Administrator 30 Sep 2020 158x Share
img-berita

Blitar Kota - Senin, (28/09/2020), Memasuki masa kampanye Pilwali 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memberikan fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) untuk dua pasangan calon (paslon). Ini untuk meringankan beban paslon selama menjalani masa kampanye Pilwali 2020. Demikian disampaikan Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Rangga mengatakan, melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan jajaran PPK terkait fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) paslon. Sesuai ketentuan, KPU Kota Blitar akan memberikan fasilitas berupa spanduk  ukuran 1,5m x 7m, baliho ukuran 4m x 7m, dan umbul-umbul ukuran 1,5m x 5m. Untuk APK spanduk, masing-masing paslon menerima 2 buah setiap kelurahan. APK baliho 5 buah, dan APK umbul-umbul 20 buah disetiap kecamatan.

Rangga menegaskan, design APK ini dibuat sendiri oleh paslon dan diserahkan ke KPU Kota Blitar pada tanggal 24 September 2020 usai penetapan nomor urut paslon. Terdapat beberapa ketentuan dalam design APK tersebut, diantaranya tidak boleh memasukan foto presiden dan wakil presiden, tokoh-tokoh diluar partai politik, memuat isu sara, dan partai politik diluar partai pengusung.

“Saat ini APK masih dalam proses cetak dan akan diserahkan masing-masing paslon pada tanggal 06 Oktober 2020,” kata Rangga.

Sementara itu, masa kampanye Pilwali Kota Blitar dimulai tanggal 26 September – 05 Desember 2020. (Kir)

Berita Populer

Gedung Kesenian Kembali Dibuka Dengan Ka..

by Administrator | 06 Oct 2020

Camat Sukorejo Pantau Isolasi Mandiri Kel..

by Administrator | 06 Oct 2020

Pjs Wali Kota Blitar Minta Perkuat Sinerg..

by Administrator | 06 Oct 2020

Karantina Klaster BUMN di Sananwetan Ber..

by Administrator | 06 Oct 2020

Radio Mahardhika Kota Blitar Ikuti Webina..

by Administrator | 15 Jul 2020

Masa Kampanye, KPU Kota Blitar Berikan Fa..

by Administrator | 30 Sep 2020