Blitar Kota - Senin, (28/09/2020), Memasuki masa kampanye Pilwali 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memberikan fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) untuk dua pasangan calon (paslon). Ini untuk meringankan beban paslon selama menjalani masa kampanye Pilwali 2020. Demikian disampaikan Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Rangga mengatakan, melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan jajaran PPK terkait fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) paslon. Sesuai ketentuan, KPU Kota Blitar akan memberikan fasilitas berupa spanduk ukuran 1,5m x 7m, baliho ukuran 4m x 7m, dan umbul-umbul ukuran 1,5m x 5m. Untuk APK spanduk, masing-masing paslon menerima 2 buah setiap kelurahan. APK baliho 5 buah, dan APK umbul-umbul 20 buah disetiap kecamatan.
Rangga menegaskan, design APK ini dibuat sendiri oleh paslon dan diserahkan ke KPU Kota Blitar pada tanggal 24 September 2020 usai penetapan nomor urut paslon. Terdapat beberapa ketentuan dalam design APK tersebut, diantaranya tidak boleh memasukan foto presiden dan wakil presiden, tokoh-tokoh diluar partai politik, memuat isu sara, dan partai politik diluar partai pengusung.
“Saat ini APK masih dalam proses cetak dan akan diserahkan masing-masing paslon pada tanggal 06 Oktober 2020,” kata Rangga.
Sementara itu, masa kampanye Pilwali Kota Blitar dimulai tanggal 26 September – 05 Desember 2020. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 15 Jul 2020
by Administrator | 30 Sep 2020