Peredaran Jamur Enoki di Kota Blitar Mulai Dipantau

Administrator 30 Jun 2020 67x Share
img-berita

Blitar Kota - Pemerintah Pusat telah melarang peredaran jamur enoki di pasaran karena mengandung bakteri berbahaya, yang bisa mengganggu kesehatan jika dikonsumsi. Di Kota Blitar, jamur enoki masih beredar di beberapa pasar tradisional maupun di swalayan modern, misalnya Pasar Templek, Pasar Pon dan Hyfresh.

Lilik, Salah satu penjual sayur di Pasar Templek Kota Blitar, saat ditemui reporter Mahardhika FM, Senin 29 Juni 2020 mengaku sudah lama menjual jamur enoki dilapaknya. Ia mendapat jamur enoki dari Malang, yang kabarnya diimport langsung dari China. Satu pack jamur enoki dijual Rp. 10.000. Selain enoki, Lilik juga menjual jamur shimeji, yang juga import langsung dari China. Menurut Lilik selain ibu rumah tangga, banyak anak muda yang mencari jamur enoki untuk campuran memasak mie instan atau tumis ala Korea. Lilik mengaku belum pernah mendengar atau mendapat sosialisasi bahwa jamur enoki mengandung bakteri dan bisa menganggu kesehatan.

“Keluhan setelah makan jamur enoki selama ini tidak ada. Kalau tidak habis saya bawa pulang, saya masak sendiri, enak dan tidak ada keluhan apapun,” kata Lilik

Hal yang sama juga disampaikan, Sulastri, penjual sayur di Pasar Pon Kota Blitar. Meski tidak ready stok, tapi pihaknya melayani jika ada permintaan langsung dari pelanggan. Ia mengaku mendapatkan jamur tersebut dari Malang dengan harga kisaran Rp. 8.000-10.000. Disinggung mengenai issue bakteri dijamur enoki, Sulastri mengaku belum pernah mendengar.            

“Kalau ada yang minta baru saya cari di Malang, soalnya tidak tahan lama, makanya saya jual kalau ada yang minta saja. Saya carinya di Malang,” kata Sulastri.

Menanggapi hal tersebut, Arianto, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar mengatakan, belum memberikan peringatan tertulis bagi pedagang pasar tradisional dan modern, terkait larangan menjual jamur enoki. Peringatan diberikan dalam bentuk teguran. Pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk melakukan pemantauan dan pemetaan peredaran jamur enoki. Terkait tindakan penarikan jamur atau sosialisasi langsung, Arinto mengaku masih menunggu intruksi dari BPOM dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kita menunggu instruksi dulu, kita tidak mau menyalahi aturan,” tegas Arianto

Sementara itu, jemur enoki ditengarai bisa menyebabkan penyakit listeria, demam, nyeri otot dan sendi, pusing, hingga diare. (Kir)

Berita Populer

Gedung Kesenian Kembali Dibuka Dengan Ka..

by Administrator | 06 Oct 2020

Camat Sukorejo Pantau Isolasi Mandiri Kel..

by Administrator | 06 Oct 2020

Pjs Wali Kota Blitar Minta Perkuat Sinerg..

by Administrator | 06 Oct 2020

Karantina Klaster BUMN di Sananwetan Ber..

by Administrator | 06 Oct 2020

Radio Mahardhika Kota Blitar Ikuti Webina..

by Administrator | 15 Jul 2020

Masa Kampanye, KPU Kota Blitar Berikan Fa..

by Administrator | 30 Sep 2020