Petugas Verifikasi Faktual Pilwali 2020 Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Administrator 07 Jul 2020 65x Share
img-berita

Blitar Kota - Tahapan verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan Pilwali 2020 Kota Blitar sudah mulai berjalan. Karena berlangsung ditengah pandemi Covid-19, maka petugas verifikator diwajibkan menerapkan protocol kesehatan selama bertugas. Petugas yang tidak disiplin, nantinya akan dikenai sanksi.

Bambang Arintoko, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar mengatakan, sesuai aturan dari pusat pelaksanaan tahapan Pilwali harus sesui protocol kesehatan pencegahan Covid-19, sebagai langkah pencegahan munculnya klaster pemilu. Bambang menyebut, bawaslu melalui panwaslu ditingkat kecamatan dan kelurahan ikut mengawasi tahapan verifikasi factual. Tujuannya untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk mengawasi tingkat kedisiplinan petugas verifikasi dalam menerapkan protocol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, face shield, menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.  

“Pengawasan penggunaan APD Covid-19 menjadi kewenangan kami,” tegas Bambang, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (02/07/2020)

Jika selama proses ada petugas yang abai terhadap protocol kesehatan, akan diberikan sanksi teguran lebih dulu. Namun jika tidak mengindahkan teguran, akan dikenai sanksi administrasi karena menyalahi kode etik penyelenggara Pemilu.

“Kita akan berikan saran perbaikan lebih dulu, tapi jika tetap tidak dilaksanakan baru pemberian sanksi administrasi” kata Bambang.

Sementara itu, Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, sesuai aturan dan kesepakatan penyelenggara, pelaksanaan verifikasi faktual memang lebih ketat dari perencanaan. Jika semula penggunaan face shield hanya diperuntukan bagi petugas di daerah zona merah Covid-19, maka saat ini berlaku bagi semua petugas verifikasi Kota Blitar tanpa kecuali.

“Tidak hanya petugas diwilayah zona merah ya, yang zona orange, kuning atau hijau juga wajib  menggunakan face shield” pungkas Rangga. (Kir)

Berita Populer

Gedung Kesenian Kembali Dibuka Dengan Ka..

by Administrator | 06 Oct 2020

Camat Sukorejo Pantau Isolasi Mandiri Kel..

by Administrator | 06 Oct 2020

Pjs Wali Kota Blitar Minta Perkuat Sinerg..

by Administrator | 06 Oct 2020

Karantina Klaster BUMN di Sananwetan Ber..

by Administrator | 06 Oct 2020

Radio Mahardhika Kota Blitar Ikuti Webina..

by Administrator | 15 Jul 2020

Masa Kampanye, KPU Kota Blitar Berikan Fa..

by Administrator | 30 Sep 2020