Blitar Kota - Senin, (28/09/2020), DPRD Kota Blitar kembali menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat oleh Wali Kota Blitar. Rapat berlangsung di Gedung graha paripurna DPRD.
Jumadi, Pjs. Walikota Kota Blitar mengatakan, usulan ini mengacu dari PP 54 Tahun 2017 mengatur nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apakah menjadi perusahaan umum atau perseorangan. Sesuai dengan kesepakatan dewan Kanwilkumham Jawa Timur, Kota Blitar memilih perubahan nomenklatur PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah. Menurut Jumadi, secara subtansi Perusahaan lebih fleksibel untuk mengembangkan usahanya, kelembagaan, dan cakupan pelayanan. Selain itu, perusahan umum juga berpotensi besar untuk bisa menyediakan Air Minum Dalam Kemasan (AMKD). Begitu juga dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan perubahan nomenklatur perusahaan umum daerah, bisa mendukung perekonomian daerah utamanya geliat usaha mikro, kecil dan menengah.
“Nanti pengembangannya seperti apa, kita lihat saja bisnis plannya. Tapi kita ikuti dulu saja proses dari dewan tadi sudah berkomitmen untuk rampung tahun ini,” jelas Jumadi.
Sementara itu, Agus Zunaidi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar mengatakan, setelah mendengar penjelasan Pjs. Wali Kota, dewan membentuk panitia khusus (pansus) penyusunan raperda PDAM dan BPR. Pansus I untuk raperda PDAM diketuai Said Nofandi, sedangkan pansus II raperda BPR diketui Johan Mariyot.
“Anggota pansus ada yang 7 orang, ada yang 8 orang. Mereka sudah bisa bekerja mulai 28 September 2020,” imbuh Agus.
Sesuai agenda pada Kamis 01 Oktober 2020, DPRD Kota Blitar menggelar rapat bersama Komisi perihal pembekalan anggota yang duduk dalam pansus I dan II. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 15 Jul 2020
by Administrator | 30 Sep 2020