Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar mulai menerapkan Perwali tentang penerapan New Normal di masa pandemi Covid-19. Dalam perwali itu, di antaranya mengatur sanksi bagi masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, saat Pemerintan Kota mulai menerapkan kebijakan New Normal.
Drs. H. Santoso M.Pd, Wali Kota Blitar mengatakan, Perwali New Normal ini mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dibidang usaha, wisata dan tempat publik. Pengelola di bidang itu diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 saat beroperasi kembali. Perwali itu juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang masih mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan, misalnya tidak memakai masker, berkerumun, dan lainnya. Sanksi yang diberikan bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Menurut Santoso, bagi tempat usaha yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi teguran hingga tiga kali, jika pengelola tidak mengindahkan, maka akan diberlakukan sanski penutupan sementara. Sedangkan, sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat publik akan diberi sanksi sosial, mulai dari bersih-bersih fasilitas umum hingga diminta push up.
“Upaya ini untuk memberikan efek jera, dan mendisiplikan masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan,” jelas Santoso, saat dikonfirmasi, Senin (29/06/2020)
Untuk pengawasan dan penertiban selama New Normal, Santoso menegaskan Pemerintah Kota Blitar akan bekerjasaama dengan TNI dan Polri. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 06 Oct 2020
by Administrator | 15 Jul 2020
by Administrator | 30 Sep 2020